6 Kasus PMK Ditemukan di Banten, Tercatat dari Tangsel dan Serang

6 Kasus PMK Ditemukan di Banten, Tercatat dari Tangsel dan Serang

MUI mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan sarankan penyembelihan di tempat berizin.-Radar Banten-

“Masih kita observasi mudah-mudahan bisa membaik,” ungkapnya.

Ari menegaskan, PMK tidak bersifat zoonosis atau menularkan ke manusia.

BACA JUGA:Mendag Jadi Pembicara Utama di World Economic Forum, Ingatkan Tata Ulang Perdagangan Komoditas Dunia

Bahkan daging dari hewan ternak yang terkonfirmasi positif masih bisa dimakan dengan aman sepanjang proses pemotongan bisa berjalan dengan baik.

“Yang dikhawatirkan manusia jadi media pembawa penularan. Bukan menimbulkan sakit tapi pembawa penularan saat bepergian dari satu kandang ke kandang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.

"Dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah," ujarnya.

"Diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya," katanya.

(Artikel ini juga tayang di bantenraya.com dengan judul 6 Kasus PMK Ditemukan di Banten, Ada di Kota Tangsel dan Kabupaten Serang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: