Pemkot Tangsel Berikan Beasiswa Peserta Didik tak Lolos PPDB SMPN 2023, Cek Syaratnya

Pemkot Tangsel Berikan Beasiswa Peserta Didik tak Lolos PPDB SMPN 2023, Cek Syaratnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni (kiri) menerima PWI Tangsel Award 2022 dalam kategori narasumber kooperatif.-Ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada tahun 2023 hanya menampung 7.000 siswa.

Padahal ada sekira 25 ribu lulusan SD pada tahun 2023 ini. Sedangkan kapasitas yang tersedia hanya 24 SMPN dengan daya tampung 7.000 siswa.

Dengan demikian, belasan ribu pendaftar PPDB SMPN 2023 tidak lolos lantaran tak tersedianya daya tampung.

BACA JUGA:Inspektorat Duga Ada Makelar Dalam PPDB Banten 2023

Sedangkan untuk pendaftar PPDB SMPN yang tidak lolos atau sebanyak 13 ribu lulusan SD tersebut, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menyiapkan biaya beasiswa atau bantuan pendidikan.

Bantuan pendidikan bagi peserta didik tersebut diberikan di sekolah pendamping.

Adapun sekolah SMP swasta yang menjadi pendamping yaitu sudah terakreditasi.

"Kelasnya juga standar. Jadi jangan dipaksakan ke SMP negeri. Kalau orangtua memanfaatkan bantuan pendidikan, dia bisa memilih sekolah yang dekat rumahnya. Lebih murah secara ongkos, dan lebih mudah mengawasi anak-anaknya," kata Kepala Dinas Dikbud Tangsel, Deden Deni. 

Keringanan biaya pendidikan bagi Peserta Didik yang tidak diterima pada proses PPDB di SMPN yaitu dalam bentuk uang untuk pembayaran SPP di SMP swasta.

Uang tersebut masuk ke rekening yang bersangkutan tapi pemanfaatannya didebet.

BACA JUGA:Gerbang SDN di Serpong Utara Masih Dipagar Pemilik Lahan, Pemkot Tangsel Cari Akses Baru

"Makanya uangnya ke rekening yang bersangkutan, tapi pemanfaatannya di debet. Saya izin dari orang tua siswa. Kalau disampaikan dalam bentuk tunai kepada orang tua siswa, khawatir pemanfaatannya tidak sesuai semestinya. Makanya kami siasati. Uang dalam bentuk rekening atas nama siswa, tapi otomatis dipotong untuk keperluan tadi, misalnya SPP," ujarnya.

"Sekolah yang memotong, namun ini tentunya, setelah melalui persetujuan orang tua siswa di awal," sambungnya.

Adapun total bantuan per peserta didik yakni Rp 1,8 juta untuk satu tahun atau akumulasi per tiga bulan sebesar Rp 600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads