Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Setahun, Tangan Korban Diikat dan Mata Ditutup
In (38), warga Kecamatan Prabumulih Utara diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih sebagai tersangka ayah gauli anak kandung.-Tim Gurita for Prabupos-
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili SH MSi dikonfirmasi membenarkan kejadian.
“Pelaku sudah kita amankan, dan kini tengah diperiksa penyidik. Atas laporan kakek korban, terkait persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban,” tukas Jai, sapaan akrabnyanya, Jumat 27 Mei 2022.
Sebutnya, pelaku dijerat kasus tindak pidana Pasal 81 UU RI NO 35/ 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Terancam, 15 tahun penjara akibat perbuatan telah dilakukannya terhadap anak sendiri. Apalagi, ada ancaman terhadap korbannya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: prabumulihpos.sumeks.co