Tenaga Honorer Dihapus, Ribuan Anggota Satpol PP Pertanyakan Nasibnya

Tenaga Honorer Dihapus, Ribuan Anggota Satpol PP Pertanyakan Nasibnya

Ilustrasi/Satpol PP menertibkan reklame ilegal di Tangerang Selatan--Radar Banten

JAKARTA, DISWAY.ID-Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, bikin galau Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-pp).

Pasalnya, dalam SE tersebut terang-terangan menyatakan bahwa tenaga honorer resmi dihapus per 30 Mei 2022.

Sebanyak 90 ribu Satpol PP di seluruh Indonesia pun mempertanyakan nasibnya.

Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengungkapkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer menimbulkan keresahan. 

Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa.

"Nasib kami bagaimana kalau honorer sudah dihapus. Mau jadi PNS, usia kami sudah di atas 35 tahun," keluh Joko, Jumat 3 Juni 2022. 

Jika dialihkan ke PPPK menurut Joko, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK. 

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini.

BACA JUGA:MenPAN-RB Resmi Hapus Honorer, Pemda Boleh Pakai Outsourcing

"Keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda. Kalau ada penghapusan honorer, kami mau diapakan," serunya. 

Dia menambahkan Satpol-PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kemendagri aplikasi SIM Pol-PP sebanyak 90 ribu orang. Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol-PP ini.

BACA JUGA:Honorer Akan Dihilangkan Ganti PNS dan PPPK, KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE

Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.

Para honorer yang memenuhi syarat tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: