JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith

Bahar bin Smith saat tiba di PN Bandung untuk jalani persidangan lanjut. Selasa (19/4). Foto. Sandi Nugraha. --Jabar Ekspres

BACA JUGA:Habib Bahar Tak Terima Dakwaan dari JPU, Bacakan Eksepsi Secara Pribadi

Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan dan jangan sampai semua tahapan dilalui tidak teratur.

Dodong juga memastikan, semua keputusan akan diambil seadil-adilnya untuk Bahar.

Adapun kesimpulan JPU menanggapi eksepsi Bahar bin Smith sebagai berikut:

  1.  Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
  2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
  3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
  4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Melansir Jabar Ekspres, sebelumnya kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankota menyebutkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU pada persidangan lalu, dinilai tidak cermat.

BACA JUGA:Vonis Bebas Habib Bahar Diajukan, Pengacara Anggap Tuduhan Tidak Mendasar

Sehingga, pihaknya meminta kepada Majelis hakim agar Habib Bahar bin Smith dibebaskan

“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucapannya saat membacakan berkas eksepsi didalam persidangan pada Selasa 12 April 2022 lalu.

Selain itu, Ichwan juga mengatakan bahwa dalam perkara ini PN Bandung tidak berwenang dalam mengadili Habib Bahar. sebab lokus delicti, terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Dia juga meminta, agar Majelis Hakim membebaskan habib Bahar dari segala dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ungkapnya

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” Pungkasnya.(Mg4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: