13 Tahun Diburu, Lim Kiong Hin Tertangkap di Bengkulu

13 Tahun Diburu, Lim Kiong Hin Tertangkap di Bengkulu

Lim Kiong Hin alias Aheng saat diamankan pihak Kejati Kalbar dan Kejati Bengkulu di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.-Rakyat Bengkulu -

BENGKULU, DISWAY.ID - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Tim Kejati BENGKULU menangkap seorang buronan atau DPO Kejati Kalbar sejak 2009 atau 13 tahun atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Lim Kiong Hin.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Muchamad Jodhy Ismono, di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa terpidana Lim Kiong Hin alias Aheng ditangkap petugas saat bersembunyi di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Setelah berstatus terpidana, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak,” jelas Jodhy, Senin 28 Maret 2022.

BACA JUGA:Terlilit Dana Insentif Daerah, Dosen Unud Dibebastugaskan setelah Jadi Tersangka

Setelah itu, Aheng melakukan pelarian dan penangkapan terhadap Aheng dilakukan, setelah Kejati Bengkulu menerima informasi keberadaannya di Kabupaten Mukomuko.

Menurut dia, penangkapan berawal ketika tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalbar bahwa Aheng berada di wilayah Bengkulu.

Selanjutnya dilakukan penangkapan di wilayah Ipuh, dan saat ini terdakwa dititipkan sementara ke Rutan Kejari Bengkulu untuk diberangkatkan ke Kalbar.

BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief: Apa Motifnya Umumkan Sembarangan

Sebelumnya, Aheng merupakan Komisaris PT Sinar Kakap dan mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak melalui kredit investasi sebanyak Rp 4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sekitar Rp 500 juta.

Kemudian terdakwa menyerahkan data seperti Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT Sinar Kakap.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp 5,1 miliar, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari sebesar Rp 2,8 miliar.

BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN Jangan Terlibat Gratifikasi, Apapun Bentuknya

Guna mendukung perencanaan pembangunan tersebut, terdakwa membuat, menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up oleh terpidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: bengkulu ekspres

Berita Terkait

Close Ads