Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Detail Nama Tersangka Lainnya

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Detail Nama Tersangka Lainnya

Dalam satu kesempatan Jaksa Agung Burhanuddin memberikan keterangan terkait pengusutan kasus CPO dan turuannya yang menyebabkan 5 orang tersangka. -Kejagung-Disway.id

Hal tersebut membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Alhasil, proses tersebut membuat Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Rabu 20 April 2022

BACA JUGA:Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Kejagung akhirnya mengusut perkara tersebut, di mana berujung dengan penetapan 4 tersangka.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Jendral Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng

BACA JUGA:Setelah Minyak Goreng, Harga Kerupuk Kaleng Juga Akan Naik

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu

  1. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
  2. b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: