Hasil Silatnas Desa 2022, Ada 6 Poin Permintaan Apdesi Disetujui Presiden Jokowi

Hasil Silatnas Desa 2022, Ada 6 Poin Permintaan Apdesi Disetujui Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan penegasan terkait pembangunan berawal dari desa, dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa, 29 Maret 2022.-Setpres/Kris -

Sebab selama ada anggaran dana desa atau UU no 6 tahuan 2014, dana operational desa belum ada dan kepala desa umumnya menggunakan biaya pribadi.

”Bapak Presiden juga setuju untuk memasukkan anggaran operational di angka 3% tahun 2022 dan akan diperimbangkan kenaikannya di tahun berikutnya,” terangnya. 

3. Apdesi mengharapkan Presiden dapat menyetujui agar stempel dan cap desa memakai burung Garuda. Sebab selama ini cap desa seperti cap ormas berbeda beda dari seluruh Indonesia.

”Bapak Presiden setuju untuk agar Cap Stempel desa memakai burung garuda dan diperintahkan Mendagri segera membuat edaran penggunaan cap stempel desa memakai burung Garuda,” jelasnya. 

4. Apdesi meminta kepada Presiden Jokowi agar gaji kepala desa dan aparat Desa dibayarkan perbulan bukan pertriwulan. Sebab sangat menganggu mobilitas dan semangat kerja khususnya bagi aparat desa dan hanya kepala desa di republik ini yang memiliki UU tersendiri tetapi digaji pertriwulan.

”Bapak Presiden setuju dan meminta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam segera membuat Formulasi kebijakan agar Gaji Kepala Desa dan Aparat Desa di realisasikan dibayarkan perbulan bukan pertriwulan,” jelasnya

5. Apdesi meminta kepada Presiden Jokowi agar menyederhanakan regulasi  penggunaan anggaran termasuk sistem pelaporan antara lain SPPD.

Sebab selama ini oleh Pemerintahan Desa menganggap sistem pelaporan dan pertanggugjawaban sangat banyak dan berbelit belit.

Kepala Desa mengharapkan disederhanakan dengan tetap menempatkan akuntabilitas keuangan menjadi bagian penting

”Bapak Presiden juga setuju dan meminta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam segera membuat Formulasi kebijakan agar gaji kepala desa dan aparat desa di realisasikan dibayarkan perbulan bukan pertriwulan,” paparnya.

6. Apdesi meminta kepada Bapak Presiden untuk menaikan Anggaran Dana Desa di tahun 2023 minimal 4 persen dari APBN, sebab dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

”Presiden Setuju dan akan melakukan kajian pendalaman di APBN 2023 dan presiden sangat memahami betapa banyak yang dibangun setelah dana desa ada,” terang.

Dari 6 poin yang disetujui oleh Presiden Jokowi maka Apdesi memberikan penghargaan Presiden Jokowi sebagai “Bapak Pembangunan Desa”. 

Penghargaan itu murni aspirasi dari kepala desa, DPC, DPD se Indonesia yang melihat dan merasakan langsung bagaimana perhatian Bapak Joko Widodo dalam pembangunan desa.

”Bukan hanya Angaran Dana Desa dari tahun pertahun meningkat tetapi kebijakan dan pola komunikasi dengan kepala desa yang sangat baik bahkan mudah menerima aspirasi,” pungkas Surta Wijaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: