Terdakwa Penistaan Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara
M Kace saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.--Instagram
DISWAY.ID-Terdakwa perkara penistaan agama Muhammad Kace alias M Kece divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Ciamis menyatakan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan amar putusan di PN Ciamis, Rabu 6 April 2022.
Vonis untuk M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.
Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkan M Kece itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” kata Vivi, mengutip Sumeks, Kamis 7 April 2022.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.
Persidangan perkara penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup. Kemudian, terdakwa dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majelis hakim mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: