Main Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, 4 Orang Jadi Tersangka

Main Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, 4 Orang Jadi Tersangka

Salah satu tersangka kasus proyek Fiktif PT IAS ditahan Kejati Banten, Rabu 6 April 2022-Radar Banten -

Waktu penahanan pertama terhadap keempat tersangka adalah selama 20 hari kedepan.

Nantinya, jika proses penyidikan belum rampung penyidik dapat memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka. 

“Dilakukan penahanan di Rutan Serang dan Pandeglang,” ujar Eben.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads