Haram Mendirikan Negara Seperti Sistem Nabi, Mengapa? Ini Penjelasan Mahfud MD

Haram Mendirikan Negara Seperti Sistem Nabi, Mengapa? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD -Foto: Instagram/@mohmahfudmd/ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahfud MD memberikan penjelasan atas tentang mengapa haram mendirikan begara serperti sistem nabi.

Berikut ini penjelasan Mahfud MD seperti dilansir Disway.id dari Instagramnya. 

Prof. Abd. A'la yth…

Benar saya mengatakan bahwa mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu haram dan dilarang. Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh konstitusi begini:

BACA JUGA:Koreksi Data Hisab-Rukyat Ramadan Dipelintir, Ini Jawaban BMKG

1. Mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah. Buktinya Nabi mendirikan negara sbg salah satu "syarat untuk beribadah dengan baik". Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". 

"Jika untuk beribadah tak bisa dilakukan dengan baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib". 

Itu sebabnya para ulama dan ummat Islam berjuang keras untuk membangun negara merdeka seperti Indonesia.

2. Tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. 

Sebab negara yang didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adl Nabi sendiri. 

Keyakinan kita nabi Muhammad adl Nabi terakhir dan takkan ada lagi wahyu dan Sunnah yang bisa menjadi produk legislasi.

Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh Nabi.

Tepatnya, tak boleh lagi membentuk negara yang langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah. 

Sudah takkan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara. Sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram