Laporan Balik Iko Uwais Bisa Gugur, Kombes Zulpan Beberkan Penyebabnya
Pihak kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan namun laporan balik Iko Uwais bisa [email protected]
JAKARTA, DISWAY.ID – Laporan balik Iko Uwais bisa gugur terhadap Rudi atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana tercantum pada pasal 351 KUHP, 310 dan 311 KUHPke pihak Polres Metro Bekasi, Selasa 14 Juni 2022 pukul 00.50 WIB dini hari tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan namun laporan balik Iko Uwais bisa gugur.
BACA JUGA:Varian Baru Covid-19 BA.4 BA.5 Muncul, Tower 5 RSDC Wisma Atlet Disiagakan
BACA JUGA:Rusuk Kiri Iko Uwais Ditendang Rudi, Buat Laporan Balik ke Polisi
“Jadi apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi kota akan menentukan terkait dengan laporan balik Iko Uwais di Polda Metro,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
Atas adanya dua laporan tersebut, pihak Kepolisian tentunya akan melakukan penyelidikan laporan yang masuk lebih dulu, yaitu laporan dari Rudi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, atas dugaan pemukulan dan penganiayaan.
Jika laporan Rudi terbukti bahwa Iko Uwais bersalah, menurut Kombes Zulpan, maka laporan balik Iko Uwais bisa gugur.
Tentunya nanti, laporan atau pemeriksaan dari Polres Bekasi Kota nanti juga akan mendasari langkah dari Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ini yang Bikin Iko Uwais Naik Pitam, Polres Metro Bekasi Beberkan Fakta Baru
BACA JUGA:Ganjar dan Anies Baswedan Bakal Capres 2024, Ahli Tarot Terawang Mirip Lanjutan Sekuelnya 2019
“Laporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya pencemaran atas nama baik, kalau di sana (Polres Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan didepan umum maka laporan balik Iko Uwais bisa gugur,” lanjut Zulpan.
“Sebagimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur, dan saya belum bisa menyimpulkan itu,” tambahnya.
“Laporan pertama ini dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota, dan ini sudah diproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga ada hasil visum,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: