Astaga! Seorang ASN di Cilegon Terbukti Miliki Tembakau Gorila
Tembakau gorila terbukti dimiliki seorang pegawai ASN di Cilegon-Radar Banten-
CILEGON, DISWAY.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN), CC (35), asal Komplek Puri Cilegon Hijau, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diamankan karena kepemilikan tembakay gorila.
CC (35), aparatur sipil negara (ASN) asal Komplek Puri Cilegon Hijau, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (6/4) malam. CC diamankan lantaran memiliki narkoba jenis tembakau gorilla.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penangkapan terhadap CC tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten bergerak ke lokasi untuk melakukan proses penyelidikan.
BACA JUGA: Gegara Kalah Rp 50 ribu Tanding Sepakbola, Pemuda di Serang Berujung Tawuran
BACA JUGA: Ade Armando dalam Vidio Berdurasi 9 Detik Nyaris Tanpa Busana, Foto Diduga Pelaku Beredar Luas
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi mengamankan CC saat berada di rumahnya sekira pukul 20.15 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, tujuh paket kecil tembakau gorilla, satu liquid campuran, satu buah timbangan dan tiga boks tuperware.
Timbangan yang ditemukan polisi tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengemas paket tembakau gorilla.
BACA JUGA: Kecewa! Fans Manchester United 'Ngamuk': Memalukan, Keluar dari Klub Kami!
Oleh polisi, pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber Radar Banten di Polda Banten menyebutkan perkara itu masih ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: