Resmi Dilaporkan Tan Skin, Mayang Terancam Dapat Hukuman 4 Tahun Penjara

Resmi Dilaporkan Tan Skin, Mayang Terancam Dapat Hukuman 4 Tahun Penjara

Mayang Dilaporkan ke Polisi Oleh Tan Skin-@mayangxnachika-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Produk skincare Tan Skin telah resmi melaporkan adik dari Vanessa Angel yakni Mayang Lucyana Fitri ke Polda Metro Jaya.

Tan Skin melaporkan Mayang atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari Mayang yang melakukan revier terhadap salah satu produk yang dijual oleh Tan Skin.

Akan tetapi Mayang mengulas produk Tan Skin dengan hasil yang buruk.

BACA JUGA: 40 Diniyah dan Muadalah Dapat Izin Operasional dari Kemenag RI, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Hobi Makan Gorengan saat Buka Puasa? Awas Ini 5 Bahayanya untuk Kesehatan

Akibat review yang diberikan Mayang, membuat Tan Skin kini menjadi merugi dari produk yang dijual mereka.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF,"kata Kuasa Hukum Tan Skin, Machi Ahma pada Selasa, 12 April 2022.

"Beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP," sambungnya.

Tak main-main, Mayang kini terancam mendapat kurungan penjara maksimal 4 tahun plus denda sebesar Rp 350 juta.

BACA JUGA: Catat Nih! THR Paling Telat Seminggu Sebelum Lebaran, Kemnaker: Pembayaran Harus Kontan Tanpa Dicicil

BACA JUGA: Imam Besar Masjid Al Aqsa Bakal Safari Dakwah di Palembang

Sebelumnya Mayang di akun Instagram-nya mengunggah sebuah video yang dianggap menjatuhkan sebuah produk skincare.

Wanita berusia 18 tahun itu mengaku bahwa wajahnya tiba-tiba saja menjadi ‘breakout’ (jerawatan) karena satu produk skincare yang dibelinya lewat e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: