Duh Tak Main-Main, Ini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya Terkait Dugaan Mayang Menertawai Upacara HUT ke-78 RI

Duh Tak Main-Main, Ini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya Terkait Dugaan Mayang Menertawai Upacara HUT ke-78 RI

Mayang dan Dodi Sudrajat dalam sebuah kesempatan.--Youtube/VDVC Seleb

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi telah menerima laporan terhadap adik mendiang artis Vanessa Angel, Mayang dengan dugaan menertawai proses Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Atas laporan yang teregister nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023 dengan pelapor bernama Sanulqy, polisi melakukan penyelidikan.

"Iya benar. Penyelidik Polda Metro Jaya masih kaji terkait hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polisi Terima Laporan Mayang Dengan Dugaan Tertawai Upacara HUT ke-78 RI

Melalui kuasa hukum pelapor Sanulqy, Jaenudin, Mayang dan Loli dilaporkan terkait kasus tersebut dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tidak main-main, jika terlapor nantinya terbukti bersalah akan mendapat ganjaran pidana penjara dan denda yang cukup memberatkan sebagaimana pasal yang dijeratkannya.

Berikut ini bunyi Pasal 66:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Jaenudin melaporkan Mayang dan Loli lantaran diduga menghina simbol negara.

"Iya. Karena somasi terbuka yang kita kirimkan nggak direspon sama dia. Sudah somasi secara terbuka di medsos sudah announce dua kali," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Soal Kasus Mayang Tertawakan Upacara HUT RI: Ini Bercandaan Internal, Bukan Penghinaan

"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara," tambahnya.

Diungkapkannya, terlapor menertawakan proses upacara bendera.

"Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata kata siap siap siap, banyak lah sambil ketawa cekikikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: