20 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten

20 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dipanggil Kejaksaan Tinggi Banten

Bayar pajak kendaraan bisa online-ilustrasi---

“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang menagih dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkap Opar.

BACA JUGA:Viral Gadis asal Yogyakarta Bergaji Rp 2,6 Miliar, Dapat Beasiswa Penuh Saat Kuliah di New York University

Dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 terus dijalankan.

Diakuinya, meski telah dilakukan penagihan namun masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ade Iqbal menambahkan, dari 20 perusahaan itu ada 137 unit kendaraan yang belum membayar pajak.

Total tunggakan pajaknya mencapai Rp1,5 miliar.

Sejak dipanggil Kejati pada awal Juni lalu, Ade mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang membayar pajaknya.

“Bagi yang belum dikasih tenggat waktu bervariasi. Rata-rata tiga bulan,” terangnya.

(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul 20 Penunggak Pajak Dipanggil Kejati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id