Mengenal Metode dan Penerapan Kurikulum Merdeka
Nadiem Anwar Makariem--Kemdikbud
JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka secara daring, 11 Februari 2022 lalu.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan tentang kurikulum Merdeka.
Mengutip Kemdikbud, Kurikulum Merdeka adalah merupakan kurikulum yang jauh lebih ringkas, sederhana dan lebih fleksibel untuk bisa mendukung learning loss recovery akibat pandemi Covid-19.
Kurikulum Merdeka dikatakan Mendikbud Nadiem, juga untuk mengejar ketertinggalan Pendidikan Indonesia dari negara-negara lain.
“Nah pada saat ini kurikulum yang digunakan dalam skala nasional ada beberapa kelemahan yang sudah kita identifikasi, dan ini (Kurikulum Merdeka) sebenarnya bukan suatu hal yang baru,” kata Nadiem.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: Kurikulum Merdeka Simpel, Tidak Ada Hubungan dengan Sarpras
Adapun metode kurikulum Merdeka, masih melansir Kemdikbud adalah bentuk struktur kurikulum Merdeka terdiri dari kegiatan intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.
Jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total satu tahun dan dilengkapi dengan saran jam pelajaran reguler atau mingguan.
Tidak ada perubahan total jam pelajaran, hanya saja JP (jam pelajaran) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Jadi, jika dihitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah JP-nya berkurang dibandingkan dengan Kurikulum 2013.
Namun, selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan melatih peserta didik untuk menggali isu nyata di lingkungan sekitar dan berkolaborasi untuk memecahkan masalah tersebut.
Oleh karena itu, alokasi waktu tersendiri sangat dibutuhkan guna memastikan projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dapat berjalan dengan baik.
Untuk muatan lokal, satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: