Mama Muda Kena Tipu Kenalannya di FB, Ternyata Ada 7 Orang Lagi Senasib
Pelaku beraksi.-Tangkapan layar-
Setelah copy darat, sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orang tua pelaku di Kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku memboncengi korban mengggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung Jakarta Timur hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari.
Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya.
Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta ijin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor.
Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada.
BACA JUGA:Restoran Padang Terbesar se-Dunia Ada Di Mana? Tempati Lahan Seluas 4.5 Hektar, Sediakan 1.000 Kursi
Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, Dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15.000.000. Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022.
“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.” Jelas Kompol Putra.
Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42 Tahun), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kompol Putra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: