Wow, Terapis Pijat di Bandung Miliki Saldo Rekening Rp 7 Miliar, Begini Awal Mulanya
Tumpukan uang barang bukti di Kejari Bandung.-ist-
Linda pun menuruti dengan mendirikan perusahaan bernama PT GSG.
Dirinya menjadi direktur utama dalam perusahaan itu.
Perusahaan ini disebut untuk kepentingan administratif penerimaan uang dari luar negeri.
BACA JUGA: Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka
Singkatnya, Linda menerima transfer uang dari seorang bernama Chuck dari Nigeria melalui perusahaan bernama PT Willis Ltd Nst Client Money.
Total uang yang diterima Linda Jayusman adalah USD 1.107.909 atau sekitar Rp 15.455.330.550.
“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” tutur Muslih.
Uang Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke dua orang bernama Wandi dan Silvi.
Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.
Sementara Linda hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau setara Rp59 juta.
Nama-nama lain di atas disebut masih berstatus sebagai buron.
Transaksi itu tercium PPATK yang diteruskan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini pun diusut hingga Linda dibawa ke meja hijau.
Linda Jayusman lantas diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan telah diputus pada 3 Maret 2022. Linda Jayusman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: