Peranan 6 Tersangka Karyawan Holywings, Bagaimana dengan Pemilik Cafe?

Peranan 6 Tersangka Karyawan Holywings, Bagaimana dengan Pemilik Cafe?

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakulan oleh Holywings.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 6 orang tersangka  terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakulan oleh Holywings (HW), Kamis 23 Juni 2022 kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto setelah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan beberkan peranan 6 tersangka karyawan Holywings.

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka, semuanya orang yang bekerja di perusahaan tersebut (HW)," ujar Kombes Pol Budhi kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Jangan Galau Gak Lolos SBMPTN 10 PTS Terbaik di Indonesia yang Oke Banget Buat Dipilih

BACA JUGA:Pasukan Ukraina Mundur dari Severodonetsk, Gubernur Luhansk: Tidak Masuk Akal untuk Bertahan

"Pertama EJD (27) laki-laki selaku Direktur Kreatif HW, perannya mengawasi 4 divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi grafic desainer dan divisi sosial media," tambahnya.

Kombes Pol Budhi menambahkan, yang kedua inisial NDP (36) perempuan, selaku Head Team Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. 

Ketiga DAD (27) laki-laki sebagai desain grafis yang membuat desain virtual dan keempat EA (22) perempuan, selaku admin tim promo yang meng-upload konten ke media sosial.

Tersangka kelima AAB (25) perempuan selaku Sosial media officer, bertugas meng-upload postingan sosial media terkait HW dan keenam  AAM (25) perempuan sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor event di HW," jelasnya.

BACA JUGA:Memanas! Rusia Bombardir 9 Wilayah Ukraina Serentak, Severodonetsk Hampir Jatuh di Tangan Moscow

BACA JUGA:Tegas! Rusia Ancam Hancurkan Kota London dengan Nuklir Jika Perang Dunia III Pecah

Untuk barang bukti yang diamankan, Kombes P Budhi mengatakan, di antaranya adalah screenshot postingan akun HW,  1 unit PC, 1 unit HP, 1 buah Hardisk dan 1 unit laptop.

Dari barang bukti ini kami menduga tersangka menggunakan sarana barang bukti untuk memproduksi dalam melakukan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Ronaldo Kembali ke Juventus Susul Pogba, MU Lembek di Bursa Transfer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: