Pasutri Nekat Gelapkan Enam Mobil Rental di Jaksel, Motifnya Terungkap Jelas
Kasus Pasutri Nekat Gelapkan Enam Mobil Rental di Jaksel-Kindel-Pexels
Rupanya setelah dilakukan penyelidikan, pelaku nekat menggadaikan mobil korban ke tempat gadai.
BACA JUGA:Serem! Usai Diamuk Babi Hutan, 2 Warga Magelang Ini Harus Amputasi Orban Tubuh
BACA JUGA:Ngeri! Ini Kronologi 2 Warga Dimakan Babi di Magelang: Badannya Sampai Robek, Ganas Sekali...
"Hasil penyidikan, ternyata pelaku sudah enam kali melakukan hal serupa. Sebanyak enam mobil digadaikan dengan harga Rp15-20 juta per unit dan keseluruhan kerugian ditaksir bisa mencapai Rp100 juta," paparnya.
Kini, atas perbuatannya itu pasutri ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukumannya berupa penjara selama 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: