Nama Jalan di DKI Jakarta Diubah, Haruskah Warga Juga Ganti STNK? Begini Jawaban Kakorlantas
Perubahan nama jalan Jakarta menuai polemik dari beberapa pihak karena harus melakukan pergantian alamat dalam surat-surat penting seperti KTP, pajak dan STNK.-twitter@ahbuch-
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum lama ini mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota, gedung, dan perkampungan.
BACA JUGA:Ini Reaksi Polisi Soal Ibu Pamer Poster Butuh Ganja Medis di CFD: Yang Jelas Ganja Dilarang
BACA JUGA:Inilah Detik-detik Babi Hutan Memakan Tubuh Manusia di Magelang
Namun, di balik perubahan nama-nama jalan dan perkampungan tersebut, ada beban kerugian tersendiri bagi masyarakat Jakarta yang daerahnya berganti nama.
Dengan keluarnya kebijakan itu, otomatis berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB warga Jakarta terkait. Artinya, ada beban biaya yang harus ditanggung oleh warga yang terkena imbas
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan itu untuk mengganti material STNK.
"Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi," kata Taslim saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Juni 2022.
Taslim menambahkan, untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena material tidak perlu diganti.
"Cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB," ujarnya.
Taslim menjelaskan, bahwa pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.
"Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: