Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS, Ada yang Terima Hingga Rp 24 Jutaan

Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS, Ada yang Terima Hingga Rp 24 Jutaan

Sebentar lagi, rekening para PNS bakal kedapatan 'rezeki nomplok', nih yang masuk dalam daftar lengkap penerima gaji ke-13 PNS. --

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawawati memastikan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2022. 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.

Artinya, sebentar lagi, rekening para PNS bakal kedapatan 'rezeki nomplok', nih yang masuk dalam daftar lengkap penerima gaji ke-13 PNS.

BACA JUGA:63.717 Peserta Lulus Ujian Masuk PTKIN 2022, Cek Hasilnya di Link Ini

BACA JUGA:Anjlok, Harga Sapi Kurban jadi Rp 2 Juta per Ekor, Dampak Merebak PMK

Apalagi kabar baiknya, tahun ini ada perubahan besaran gaji ke-13 ASN dibanding tahun sebelumnya. 

Lebih lanjut, Keuangan Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 ASN akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan.

"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, dijelaskan mengenai siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13. Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

BACA JUGA:Awas Puncak Omicron akan Terjadi Dalam Waktu Dekat, Kemenkes: Jakarta Paling Banyak

BACA JUGA:Kapolres Ini Dicopot Gegara Istri Laporkan Perbuatan Melukai Hati, Selingkuh dengan Polwan Janda

Kemudian ada juga gaji 13 untuk pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Sebalumnya juga telah di beritakan besaran dan penerima gaji ke 13 ASN, berikut besaran gaji ke-13 bagi PNS aktif dirincikan sebagai berikut.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: