DJ Joice Beserta Tiga Rekannya Tak Ditahan, Hanya Jalani Rehabilitasi, Polisi: Mereka Wajib Lapor
Joice Ditangkap Polisi Saat Pakai Narkoba Bersama Teman-temannya. -Instagram about.joice-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Annisa Chairunnisa alias DJ Joice bersama tiga rekannya (IS, NU, dan FE) telah mengirimkan asessmen proses rehablilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
Asessmen proses rehablilitasi itu sudah diterima oleh BNN Kota JakSel dan keempatnya kini harus dikenakan wajib lapor.
Setidaknya DJ Joice dan ketiga rekannya harus menjalani wajib lapor selama satu minggu satu kali.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada Kamis 30 Juni 2022.
"Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ujar Desi, dikutip dari laman.
Selain itu diketahui DJ Joice dan tiga rekannya tidak wajib menjalani rawat inap karena proses rehabilitasinya akan dilakukan secara rawat jalan dan sama sekali tidak ditahan.
Akan tetapi keempatnya tetap harus memberikan laporan ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggu yang diiringi dengan proses rehabilitasi.
BACA JUGA:Wanita Wajib Baca! 4 Tips Demi Bebas Financial dari FWD Insurance
BACA JUGA:Lora Lengkapi Sepatu Gunung Khusus Wanita dari Eiger, Makin Nyaman dengan Membran Waterproof
"DJ Joice lima kali pertemuan dan dua temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," tutur Desi.
Proses rehabilitasi DJ Joice dan ketiga rekannya dilakukan pasca polisi menerima asessmen terhadap keempat tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian BNNK Jakarta Selatan yang telah menyetujui asessmen langsung menjalani rehabilitasi pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: