Hasil Investigasi Ombudsman RI, Terungkap 3 Maladministrasi dalam Pelayanan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Hasil Investigasi Ombudsman RI, Terungkap 3 Maladministrasi dalam Pelayanan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu 6 Juli 2022.-Ombudsman RI for Disway.id-Disway.id

BACA JUGA:Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Rp 1 Miliar

Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Pertama, agar Dirut BPJS Kenetagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi penerima bantuan iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Kedua, agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespon tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Ketiga, agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berapa Tarif Barunya?

Terakhir, Ombudsman juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang. 

Selain itu, Ombudsman juga memberikan Tindakan Korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pihak terkait.

Di antaranya, agar Menko Bidang Perekonomian membuat perencanaan dan penyiapan peraturan pemerintah terkait program PBI terhadap pekerja yang berstatus penyandang masalah sosial sesuai amanat pasal 19 ayat 5 huruf d UU 24 Tahun 2011.

Menyusun perencanaan bagi penyempurnaan regulasi yaitu revisi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BACA JUGA:Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Mobile hingga SMS

Menko Bidang Perekonomian juga diminta untuk  membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi dan atau mengusulkan kepada DPR RI untuk dilakukan.

Yaitu revisi  Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan, dan revisi Pasal 55 yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja tidak membayarkan iuran dengan sanksi ancaman pidana denda dan kurungan. 

“Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana,” tegas Hery.

Kepada Ketua DJSN, Ombudsman meminta agar bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membuat kajian dan saran kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk efektifitas pengawasan dalam hal kepatuhan pembayaran oleh pihak perusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: