BPJS Bakal Berikan Beasiswa Untuk Anak Korban Kebakaran PT JPN Bekasi

BPJS Bakal Berikan Beasiswa Untuk Anak Korban Kebakaran PT JPN Bekasi

BPJS Ketenagakerjaan menjamin para pekerja yang terdampak kebakaran Pabrik Pakan Ternak PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) akan mendapatkan hak-haknya, antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya.-Dok. BPBD Kota Bekasi-

BEKASI, DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan menjamin para pekerja yang terdampak kebakaran Pabrik Pakan Ternak PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) akan mendapatkan hak-haknya, antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Elia Kustantini menyampaikan bahwa hal tersebut saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Senin, 11 November 2024. 

BACA JUGA:Sudah Bertemu Sri Mulyani, Isyarat Tarif BPJS Segera Naik? Ini Kata Menkes

BACA JUGA:Operasional PT Jati Perkasa Nusantara Ditutup Pasca Kebakaran Maut, Sampai Kapan?

Elia menyebutkan, karyawan PT JPN terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial dan pensiun.

"Karena kasusnya adalah kecelakaan kerja, maka santunannya nanti yang didapat adalah JKK-JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja-Jaminan Kematian) itu besarnya 48 kali upah yang dilaporkan," ungkap Elia kepada pewarta di Bekasi.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial berupa beasiswa bagi anak-anak karyawan terdampak kebakaran yang saat ini masih bersekolah.

"Ada beasiswa untuk putra-putri mereka (karyawan) masih mempunyai anak yang masih aktif sekolah," katanya.

BACA JUGA:Perwakilan PT JPN Penuhi Panggilan Disnaker Pasca Kebakaran dengan 9 Korban Tewas

BACA JUGA:Manajemen Pt Jati Perkasa Nusantara Akan Berikan Santunan Kepada Korban Kebakaran

Elia menuturkan, PT JPN telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat pensiun.

Sehingga, seluruh karyawan yang meninggal dunia dalam kebakaran akan mendapatkan manfaat pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja.

"Kemudian ada beberapa ada yang jaminan hari tuanya, kemudian ada jaminan pensiun. Kebetulan untuk perusahaan Jati Perkasa Nusantara ini ada jaminan pensiunnya juga," ujarnya.

BACA JUGA:8 dari 9 Korban Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara Bekasi Berhasil Teridentifikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads