Awas! Ada Minimarket yang Ketahuan Jual Kondom ke ABG Bakal Kena Denda, Maksimal Rp 1 Juta

Awas! Ada Minimarket yang Ketahuan Jual Kondom ke ABG Bakal Kena Denda, Maksimal Rp 1 Juta

Ilustrasi. Kondom-cottonbro-Pexels

JAKARTA, DISWAY.ID - Jika ada minimarket yang ketahuan menjual kondom kepada anak di bawah usia 18 tahun, maka bisa terkena pidana denda.

Dalam RKUHP, ternyata ada ancaman bagi pihak manapun yang jelas menawarkan kondom kepada ABG dengan pidana denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Aturan tersebut sudah ada di dalam RKUHP yang tercantum dalam bab 'Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan'.

BACA JUGA:SADIS! Wanita di Siantar Tewas Digorok Pacarnya, Kemaluannya Ditusuk Kayu dan Ditelanjangi, Ini Motifnya

BACA JUGA:Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditodong Senjata di Kamarnya oleh Brigadir J Sebelum Adu Tembak

"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," tulis Pasal 412 draf RKUHP.

Selain pidana denda, seseorang yang memerikan kondom ke anak ABG bisa dihukum kuruangan penjaraselama 6 bulan.

Hukuman itu berlaku bagi semua orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperlihatkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat mendapatkan alat menggugurkan kandungan.

Akan tetapi perlu dicatat bahwa hukuman atau pidana tersebut tidak akan berlaku, jika:

BACA JUGA:Siapa Alina Kabaeva? Mantan Atlet Senam Rusia Disebut Kekasih Gelap Putin, Dikabarkan Tengah Hamil?

BACA JUGA:PSSI Kirim Surat ke AFF Soal Kecurigaan 'Main Mata' Thailand vs Vietnam, Ketum Iriawan: Kami Tidak Menuduh...

1. Hanya boleh dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

2. Hanya boleh dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

3. Petugas yang berwenang (termasuk relawan) yang kompeten karena ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads