Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat hari ini Rabu 20 Juli 2022.-Kemenkumham for Disway.-disway.id

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.  

Berikut 3 putusan hakim tersebut: 

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: