Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham
Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat hari ini Rabu 20 Juli 2022.-Kemenkumham for Disway.-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Rizieq sendiri ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id Rabu 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Habib Bahar Bin Smith Tanya Fadli Zon Soal Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI
BACA JUGA:Fadli Zon Bersaksi untuk Habib Bahar bin Smith Soal 6 Laskar FPI
Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.
Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: