Mabes Polri Imbau Tegas Soal Pemberitaan Kasus Tewasnya Brigadir J: Permasalahan Ini Akan Segera Diungkap

Mabes Polri Imbau Tegas Soal Pemberitaan Kasus Tewasnya Brigadir J: Permasalahan Ini Akan Segera Diungkap

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengawal langsung proses prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022-M. Ichsan-

Pihak Kepolisian menggelar Pra-rekonstruksi terkait kasus penembakan antar Polisi yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu 23 Juli 2022.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prestyo, adanya Pra-Rekonstruksi hari ini sesuai dengan perintah bapak Presiden, Joko Widodo agar kasus ini harus diungkap dengan sejelas-jelasnya.

BACA JUGA:Mandiri Sulut KOM Challenge 2022 Jadi Momentum Reborn Sulawesi Utara

BACA JUGA:Pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan Publik, Tindak Tegas Pelanggaran Asusila

"Demikian juga komitmen dari bapak Kapolri, dengan dibetuknya Tim Khusus ini, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri sangat konsen bawa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelasnya juga kepada publik," ujar Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2022.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan, ada kaidah-kaidah yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail.

"Karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan," tegasnya.

Menurut Irjen Dedi, kegiatan Pra-Rekostruksi pada hari ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri oleh tim Inafis, kemudian dari laporan forensik (Lapfor) juga kedokteran forensik.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Saat Prarekonstruksi Penembakan Dirumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Mencocokan Keterangan Saksi

BACA JUGA:Pelaku yang Membunuh Brigadir J Akhirnya Mengakui Semua Perbuatannya? Polri Beri Respons Tegas Ini

"Ini semuanya menunjukkan bahwa sesuai dengan perintah bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian kasus pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ada dua konsekuensi," jelas Irjen Dedi.

"Yang pertama konsekuensi secara yuridis, bukti materil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi. Kedua, karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear," paparnya.

"Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih yang dapat dibuktikan secara saintifik," lanjutnya.

Irjen Pol Dedi juga menerangkan perbedaan antara Pra-Rekonstruksi yang dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dengan di TKP.

BACA JUGA:Catat! PNS Malas Terancam Pemecatan, Laporan Kinerja Tak Beres Tunjangan Tak Ditransfer

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads