Geger! Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia Disebut 'Terima Suap' dari Ferdy Sambo, SPI: Nggak Bagus Ini
Irjen Fadil Imran---M. Ichsan
JAKARTA, DISWAY.ID-- Profil Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Fadil Imran di Wikipedia geger karena terdapat biodata yang menyebutkan bahwa sang petinggi Polri itu, diduga telah menerima 'suap' dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam profil dan biodata Kapolda Metro Jaya di Wikipedia itu, telah diedit oleh orang tak bertanggung jawab, dengan memberikan pernyataan yang tidak dibenarkan oleh polisi.
"Saat ini Fadil diduga telah menerima suap dari [[Ferdy Sambo]] agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022," demikian tulisan di profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia.
BACA JUGA:Ini Sosok Bharada E saat Datangi Komnas HAM, Berpakaian Hitam dengan Kawalan Ketat
Menurut Organisasi Masyarakat (Ormas) Sobat Polri Indonesia (SPI), ini merupakan dugaan berita bohong alias hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak SPI pun langsung membuat laporan terkait adanya berita tersebut di Wikipedia, Selasa 26 Juli 2022.
Sobat Polri Indonesia telah membuat laporan terkait adanya oknum yang tak bertanggung jawab atas penyuntingan profil dan biodata Kapolda Metro Jaya di Wikipedia-M. Ichsan-
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 3806 / VII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.
Ketua Umum SPI Fonda Tangguh mengatakan, pihak melaporkan akun anonim yang mengedit biodata tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong.
"Ini sangat-sangat nggak baik, enggak bagus ini, informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas. Makanya saya hari ini saya melaporkan penggunaan anonimnya," ujar Fonda kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.
Dalam laporan itu, Fonda juga menyebut bahwa pihaknya menerapkan pasal terkait penyebaran berita bohong terhadap pemilik akun anonim yang menyunting Wikipedia tersebut.
"Saya laporkan hari ini dengan dugaan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan kegaduhan," jelas Fonda.
"Terlapornya masih lidik, nanti mungkin akan diselidiki oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: