Harga Gas Melon Naik Agustus Ini, DPR: Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Subsidi Tidak Sesuai Aturan

Harga Gas Melon Naik Agustus Ini, DPR: Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Subsidi Tidak Sesuai Aturan

Harga gas melon naik Agustus ini, DPR minta tertibkan Pemda yang naikan harga gas subsidi tidak sesuai aturan.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak DPR RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral) menertipkan bagi Pemda yang naikan harga gas subsidi.

Dikabarkan bahwa harga gas melon naik Agustus ini secara bertahap dampak dari perang Rusia Ukraina.

Mulyanto yangmerupakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon subsidi 3 kg.

Selain itu Mulyanto juga menabahkan bahwa penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif. 

BACA JUGA:Jerat Ade Yasin JPU KPK Siapkan Puluhan Saksi, Para Saksi Dihadirkan Secara Bertahap

BACA JUGA:Alonso Gantikan Sebastian Vettel di Aston Martin 2023, Langsung Kontrak 2 Tahun

Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan, terlebih lagi menjelang tahun politik seperti saat ini. Ia berharap Pemda jangan membuat gaduh.

Untuk itu dia meminta Pemerintah agar menertibkan Pemda yang naikan harga gas subsidi.

"Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal," terang Mulyanto.

Mulyanto mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. 

BACA JUGA:Salah Satu Organ Dalam Brigadir J Dikabarkan Hilang, Kamaruddin: Bisa Miliran Rupiah Harganya

BACA JUGA:Ada Sayembara Desain Bundaran Maruga di Ciputat, Hadiahnya Rp 110 Juta

Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3kg bersubsidi. 

Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: