Kabar Baik! Kuota Jemaah Umrah RI Bakal Jadi Prioritas hingga Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan
Jemaah haji Indonesia saat menjalankan umrah wajib. -Ilustrasi foto: Dok. Kemenag-
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucapnya.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: