Kamaruddin: Apakah Bharada E Sudah Diperbolehkan Pegang Glock 17 Senjata Para Jendral?

Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum Brigadir J mempertanyakan bagaimana Bharada E bisa memegang Glock 17.--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun
Sedangkan dari pemeriksaan senjata yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, Komnas HAM akan meminta keterangan Puslabfor terkait kepemilikan senjata, jenis peluru dan peraturan penggunaan pistol ketika terjadi penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Bank Banten Beri Klarifikasi Soal Kasus Kredit Macet Senilai Rp 65 Miliar
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut dipertanyakan register senjata tersebut atas nama siapa.
“Selain itu apakah pelurunya ada yang pecah atau tidak, kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," jelas Beka.
Penyelidikan terhadap tim Puslabfor terkait uji balistik ini merupakan salah satu rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
BACA JUGA:5 Cara Remajakan Kulit agar Mulus Awet Muda, Berikut Cara Menjaga Kesehatannya
BACA JUGA:9 Gunung Api Alami Erupsi. Berikut Ini Data yang Disampaikan Badan Geologi
Proses penyelidikan terkait uji balistik ini merupakan hal yang penting mengingat saat tragedi tersebut Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena terkena tembakan dari rekannya yakni Bharada E.
Pihak kepolisian menjelaskan saat penembakan tersebut, Bharada E menggunakan pistol Glock 17.
Sedangkan Bharada E yang merupakan seorang Bhayangkara, hanya diperbolehkan menggunakan senjata laras panjang dan sangkur.
Atas kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: