Mahfud MD: Copot CCTV Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Mahfud MD: Copot CCTV Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menkopolhukam Mahfud MD, -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. "Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Mahfud MD menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

BACA JUGA:Ternyata, Ferdy Sambo Diduga Berperan Terkait Polemik CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J, Sengaja Dirusak?

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penahanan Ferdy Sambo, Terlibat Pembunuhan Brigadir J?

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Bukan Kasus Biasa, Catatatan Intelijen Jadi Petunjuk

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads