Bharada E Jadi Saksi Kunci, Syamsul Arifin: Polri dan LPSK Wajib Lindungi Justice Collaborator

Bharada E Jadi Saksi Kunci, Syamsul Arifin: Polri dan LPSK Wajib Lindungi Justice Collaborator

Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah bersedia menjadi Justice Collaborator terkait kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Jumat 8 -Ilustras: Syaiful Amri.-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Praktisi hukum Syamsul Arifin berharap Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal dan mengamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai saksi kunci.

   

Sebab, Bharada E merupakan saksi kuncil dalam kasus tewasnya Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB itu. Maka lindungi Bharada E,” papar Syamsul Arifin kepada Disway.id Minggu 7 Agustus 2022.  

BACA JUGA:Drama Si Penembak Jitu

"Kesaksiannya sangat dibutuhkan dalam membongkar fakta sebenarnya apa yang terjadir di Duren Tiga. Wajar tho kalau kita minta Bharada E dilindungi. Saya khawatir dia diracun sampai mati," timpal Syamsul Arifin.

Terkait pengenaan pasal Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) belum tepat. 

Pasal tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar karena kematian Brigadir J bersinggungan dengan campur tangan para Pati (Perwira Tinggi), Pamen (Perwira Menengah) sampai kelas Tamtam di tubuh Polri. 

Dugaan keterlibatan kelompk kecil di tubuh Polri ini terbangun atas dasar ‘konsorsium’ terikat dengan satu dan lain hal dalam melanggengkan kekuasaan, kekuatan, demi keuntungan yang dibuat.

Ini disampaikan praktisi hukum Syamsul Arifin melihat fenomena yang terangkum dalam ragam pemberitaan sejak ‘drama’ berdarah itu pecah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal   

Syamsul Arifin menjelaskan, pasal dan fakta hukum tidak sejalan. Ini bisa dicermati dari isi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sangat sederhan, tapi ternyata ada para perwira sampai tamtama yang dinonaktifkan. 

Kuatnya unsur keterlibatan oknum di institusi Polri dalam kasus kasus kematian Brigadir J lantaran gagalnya sebuah skenario dari narasi yang diciptakan. 

Muncul kesan terburu-buru, demi menyelamatkan satu orang berpengaruh yang diduga mengetahui, dan terlibat langsung dalam pembunuhan berencana Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: