Bharada E Jadi Saksi Kunci, Syamsul Arifin: Polri dan LPSK Wajib Lindungi Justice Collaborator
Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah bersedia menjadi Justice Collaborator terkait kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Jumat 8 -Ilustras: Syaiful Amri.-disway.id
“Ya jelas ada. Ngapain para jenderal itu dinonaktifkan sampai Sambo ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob? Artinya ada kaitannya kan. Dari penghilangan barang bukti, dan dimensi hukum lain yang melilitnya,” jelas Syamsul Arifin.
Bisa disimpulkan, sambung Syamsul, kasus ini saling terkait jika merujuk pada kronologi kematian Brigadir J. Berarti, apa yang disampaikan pengacara keluarga Brigadri J bukan spekulasi, tapi mengarah pada kebenaran.
“Ada yang mati, ada yang mengaku membunuh, ada TKP, ada yang diperiksa, ada yang punya Glock17, ada yang sudah disel. Artinya ini bukan tunggal. Saya menduga ini lebih dari 5 sampai 6 orang pelakunya,” ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan itu bisa saja dilakukan dengan senyap tapi akhirnya terbongkar.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
“Senyap karena awalnya cuma sebatas peringatan, tapi akhirnya meletus hingga berujung pembunuhan. Senyap karena baru dipublikasi 3 hari setelah kejadian. Saua kok yakin ya Bharada E hanya tumbal dari aksi konsorsium tadi,” timpalnya.
Syamsul juga menulai kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan kode etik yang tertera dalam Perkap Kapolri Nomor 7. Disangkakan melanggar kode etik Polri karena belum ada putusan sidang etik.
“Sambo sudah disidang kode etik? Kapan”. Apa iya Anda mau dituduh pembunuh tanpa ada bukti? Jadi alasan ditempatkannya Sambo di Mako Brimob karean adanya pelanggaran etik ya jelas absure, saya menduga ini kaitannya pidana,” papar Syamsul.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo, yakni yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
BACA JUGA:Mahfud MD: Copot CCTV Ferdy Sambo Terancam Dipidana
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kataDedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.
Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: