Bharada E Jadi Saksi Kunci, Syamsul Arifin: Polri dan LPSK Wajib Lindungi Justice Collaborator

Bharada E Jadi Saksi Kunci, Syamsul Arifin: Polri dan LPSK Wajib Lindungi Justice Collaborator

Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah bersedia menjadi Justice Collaborator terkait kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Jumat 8 -Ilustras: Syaiful Amri.-disway.id

“Konsorsium lalu berupaya menyelamatkan seseorang dari peristiwa berdarah itu. Dengan mengedepankan motif pelecehan seksual, ini baru dugaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diperiksa, Praktisi Hukum: Ada Fakta Mencolok yang Belum Dijawab Polri

Bharada E kemungkinan hanya korban, atas perintah pihak yang terlibat dalam konsorsium tersebut. “Ini baru spekulasi mendasar dari fakta yang kita saksikan bersama ya,” jelas Syamsul.   

Kerja sama yang rapi dalam hal kejahatan, sambung Syamsul, akan mudah ditembus dengan logika berpikir yang sederhana. Ini seiring dengan berjalannya waktu dan kuatnya temuan-temuan yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

“Saya yakin insting Kapolri tajam. Beliau orang terlatih. Kepercayaan Presiden. Dan terbukti dengan dinonatifkannya sejumlah Pati, Pamen dan kelas Tamtama mulai terlihat satu per satu belangnya. Karean sejak awal ada yang tidak singkron. Antara fakta dan narasi yang dibangun,” imbuhnya. 

Maka, sambung Syamsul, sebaiknya sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dieliminir diganti dengan pasal yang lebih memberatkan.

BACA JUGA:Ponsel Ferdy Sambo dan Istri 'Macet' di Bareskrim, Praktisi: Dibersihin Dulu Ya? 

Jika pasal ini dikenakan, kemungkinan besar Bharada E atau Bharada Eliezer akan buka suara. “Sekali lagi saya menduga pasal ini hanya sekadar sandaran untuk memenjarakan Bharada E yang kemungkinan bukan pelaku tunggal,” jelasnya. 

Kecurigaan pada praktik awal bisa diamati dari penjelasan yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya termasuk apa yang disampaikan Kadiv Humas Polri. 

“Amati saja, dan semuat tercatat dan terekam dengan jelas. Wajar dong publik mengkritisi. Karena fakta dan apa yang disampaikan beda. Soal pelecehan PC (Istri Sambo) tinggal dibuktikan saja. Karena sejak pada Juli lalu sudah ada ancaman dari inisial D,” papar Syamsul.  

Selanjutnya, jika peristiwa ini ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dan intervensi ‘konsorsium’ di dalam tubuh Polri, lagi-lagi pengenaan pasalnya adalah 340 KUHP bukan 338.

BACA JUGA:Ini Statement Ramadhan yang Sebut Sambo Tidak ada di TKP, Praktisi: Beda dengan Komnas HAM Apa Motifnya?

Berikut ini isi dua pasal tersebut:

  • Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
  • Sementara Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dijelaskan Syamsul, sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP itu pasal biasa. Tiada ada yang istimewa. Lalu apakah kasus ini berkaitan dengan langkah yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri? Syamsul menegaskan jelas ada dan singkron.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: