6 Barang Ferdy Sambo Disita Bareskrim, Kuasa Hukum: Enggak Tahu Apa Kaitannya
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan sebut ada 6 barang Ferdy Sambo yang disita di rumah mertua Ferdy Sambo, Selasa, 9 Agustus 2022.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Enam barang milik Ferdy Sambo yang berada di salah satu rumah pribadinya yaitu di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan telah disita oleh pihak kepolisian, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik.
"Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan saat ditemui media.
Irwan yang mengaku satu tim dengan kuasa hukum Putri Candrawathi ini menyebutkan barang-barang yang disita yaitu diantaranya sepatu dan baju milik Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Begini Isi Pasal 340 KUHP yang Disangkakan ke Ferdy Sambo, Bisa Terancam Hukuman Mati
"Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita, sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita," sebut Irwan.
Saat ditanya alasannya, Irwan hanya menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui alasan penyitaan barang yang dilakukan oleh Bareskrim beserta Brimob dan Tim Inafis.
"Enggak tau juga apa kaitannya dengan perkara ini," ucapnya.
Tidak hanya itu, pria berkacatamata tersebut juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo juga beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah tersebut karena itu adalah rumah mertuanya.
BACA JUGA:Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak dalam Kasus Brigadir J, Kapolres Jaksel di Perintah Ferdy Sambo?
"Ya namanya juga mertua, kan, pasti. Ada beberapa dia pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembanganlah," jelasnya.
Diketahui bahwa rumah yang menjadi kediamannya Putri Candrawathi ini merupakan rumah orang tuanya atau bisa disebut sebagai rumah mertuanya Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana.
Dirinya pun dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: