Dua Laporan Terhadap Brigadir J di Hentikan, Brigjen Andi: Gak Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Dua Laporan Terhadap Brigadir J di Hentikan, Brigjen Andi: Gak Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id

"Jadi kami adalah kuasa hukum (Bharada E) yang baru. Kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus malam.

Kehadiran Deolipa sebagai kuasa hukum mendapatkan respon beragam, salah satunya dari Mahfud MD.

BACA JUGA:3 Efek Tak Terduga Konsumsi Obat Usai Minum Kopi, Tolong Jangan Dicoba

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022

Mahfud MD menilai kinerja Deolipa sangat baik, terlebih dalam hal komunikasi yang mana disampaikan dengan cara yang jelas.

"Saya mengapresiasi pengacaranya Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Tidak hanya cara komunikasinya saja, Mahfud MD juga menyebut bahwa dirinya senang melihat penampilan Deolipa yang nyentrik.

Sejak Deolipa menjadi kuasa hukum dari Bharada E, berbagai fakta dan pengakuan baru mulai bermunculan terkait dengan tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Barisan Motor Listrik di GIIAS 2022, Bisa Langsung Jajal di Tempat

BACA JUGA:Tanpa Berkoalisi Partai Berkarya Akan Fokus Pada Pemilu 2024, Ketum: Target 5 Persen dengan 30 Kursi di DPR RI

Akan tetapi tidak semua pihak memberikan apresiasi positif, dalah satunya dari Komjen Pol Agus Andrianto yang merupakan Kabareskrim Polri dan juga merupakan anggota dari timsus yang dentuk oleh Kaplori untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Komjen Pol Agus menilai, tim pengacara baru dari Bharada E tidak fair alias tidak adil karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara, tetapi pengacara baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Komjen Pol Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads