Polri Hentikan Dua Laporan Dalam Kasus Brigadir J: Ini Bagian dari Upaya untuk Menghalangi-halangi!

Polri Hentikan Dua Laporan Dalam Kasus Brigadir J: Ini Bagian dari Upaya untuk Menghalangi-halangi!

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Hari Kedua Barisan Motor Listrik Diluncurkan di GIIAS 2022, Area Tes Drive Resmi Dibuka

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Wuling Air ev, Fitur Lengkap Bikin Perjalanan Makin Nyaman dan Aman

Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: