Lemkapi Dukung Laporan Pelecehan Putri Cadrawathi Dihentikan: Jangan Buat Masyarakat Bingung

Lemkapi Dukung Laporan Pelecehan Putri Cadrawathi Dihentikan: Jangan Buat Masyarakat Bingung

Komnas HAM temukan fakta baru keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J-Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id

Perihal alasan Bharada E diberikan perlindungan darurat ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

BACA JUGA:Besok Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga, Praktisi Sarankan Fokus pada Isi Ponsel Sambo

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Ini Tanggapan Kombes Endra Zulpan

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.

Setelah Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E diterima, maka perlindungan yang diperoleh Bharada E juga mencakup keluarganya.

“Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu 10 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: