Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polri Jadikan Putri Candrawathi Tersangka: Dia Terus Beperan Dalam Kepura-puraan

 Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polri Jadikan Putri Candrawathi Tersangka: Dia Terus Beperan Dalam Kepura-puraan

Pihak Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin 15 Agustus 2022.

Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Bin Smith Bisa Langsung Bebas

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: