Fakta Ini Diungkap Kuasa Hukum Soal Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta Padahal Sudah 3 Hari Meninggal

Fakta Ini Diungkap Kuasa Hukum Soal Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta Padahal Sudah 3 Hari Meninggal

Kuasa Hukum Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak--

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

BACA JUGA:Bunker Sambo Rp 900 Miliar

Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan dan berkoordinasi dengan penegak hukum.

“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (proaktif dan reaktif) termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU No. 8/2010,” saat dihubungi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari Pihak Pelapor yang diterima oleh PPATK,” tambahnya.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo

Ivan juga mengatakan, dalam melakukan penelusuran ke rekening Pak Ferdy Sambo dan/atau ajudannya itu pihak penegak hukum atau kepolisian bisa proaktif dan pihak PPATJ tinggal menganalisis laporan pihal pelapor.

“Proses terus kami jalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjut Ivan.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid. Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan.

"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang factual,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: