Polisi yang Tutupi Fakta Pembunuhan Brigadir J Harus jadi Tersangka? Kamaruddin: Di Antara Itu Bu Putri

Polisi yang Tutupi Fakta Pembunuhan Brigadir J Harus jadi Tersangka? Kamaruddin: Di Antara Itu Bu Putri

Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum Brigadir J mempertanyakan bagaimana Bharada E bisa memegang Glock 17.--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

JAKARTA, DISWAY.ID - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak agar oknum polisi yang mencoba menghalangi penyidikan kasus Brigadir J harap dijadikan tersangka.

Menurut Kamaruddin oknum polisi yang membantu sembunyikan fakta kasus pembunuhan Brigadir J tidak cukup jika dikenakan kode etik.

Pasalnya, oknum polisi tersebut diduga sudah nekat merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, dilansir dari PMJ NEWS, Rabu 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:Respons Kocak Kaesang Pangarap Lihat Jokowi dan Iriana Kenakan Baju Adat

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Di sisi lain, Kamaruddin pun menyinggung terkait niatnya ingin bertemu dengan Putri.  Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan. Karena itu, pihaknya pun berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.

BACA JUGA:Sedih! Ini Reaksi Nirina Zubir saat Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus mengusut anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Total saat ini sudah ada 63 anggota yang diperiksa.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2022.

BACA JUGA:Vidi Aldiano Akui Deg-degan saat Nyanyikan Lagu Kebyar-Kebyar dan Merah Putih di Istana Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: