Kuasa Hukum Brigadir J Desak Ferdy Sambo dan Istri Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Memiliki Harapan...

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Ferdy Sambo dan Istri Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Memiliki Harapan...

Kebohongan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi akhirnya terbongkar. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Sebelumnya proses autopsi ulang harus dilakukan karena pihak keluarga mendiang Brigadir J merasa ada kejanggalan dari hasil autopsi awal.

BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Jelang Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J yang Akan Diungkap Hari Ini

Saat itu, keluarga melihat ada luka di tubuh mendiang Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim yang sudah diberikan pihak kepolisian.

Dalam proses autopsi ulang yang kedua, Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan, Ade Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan.

Bahkan ia menyebut sama sekali tidak menerima titipan pesan khusus dari kepolisian kepada dirinya.

"Tidak, tidak ada. Tidak ada pesan sponsor. Kami kemarin bekerja dengan sangat nyaman. Benar-benar tidak ada intervensi sama sekali," tutur Ade Firmansyah.

BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Jelang Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J yang Akan Diungkap Hari Ini

Selain itu Ade Firmansyah sebelumnya sempat menuturkan bahwa proses autopsi kedua berpotensi memakan waktu selama dua sampai delapan minggu.

Sementara itu, sebelumnya dengan adanya pangkreas Brigadir J yang hilang menjadi salah satu pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.

Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.

Terkait dengan perlakuan autopsi jenazah, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.

BACA JUGA:IPW Bongkar Ada Pihak Ferdy Sambo yang Ingin 'Main Mata': Kerja FS Ada Narasi Gen Mafia..

"Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang,” jelas Taufiq.

Taufiq menambahkan bahwa nantinya akan ada lagi penambahan tuntutan karena pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.

"Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” papar Taufiq saat melakukan wawancara di channel Refly Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: