Dukung Kapolri Hanguskan Judi Online, Eks Ketum NU: Sangat Banyak Polisi yang Masih Baik

Dukung Kapolri Hanguskan Judi Online, Eks Ketum NU: Sangat Banyak Polisi yang Masih Baik

Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj.-PBNU-Dok. PBNU

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Said Aqil Siradj percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa segera memberantas judi online.

Diketahui bahwa kasus judi online itu sendiri telah diduga melibatkan oknum dari anggota kepolisian.

Said Aqil mendukung Kapolri ditengah ramainya pembersihan di tubuh Mabes Polri setelah adanya penetapan tersangka pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Kebebasan Anak-anak Ferdy Sambo Terenggut: 'Mereka Depresi Tidak Bisa ke Sekolah'

BACA JUGA:Besok, PSM Makassar Vs Kuala Lumpur FC di Final AFC Cup Zona ASEAN

Terlebih juga sudah banyak publik yang mendesak agar polisi bisa mengupas tuntas kasus perjudian online yang merajalela.

"Kita percaya sangat banyak polisi yang masih baik, menjalankan tugas sesuai kebutuhan bangsa," ucap Said Aqil, dikutip dari keterangan resminya pada Selasa, 23 Agustus 2022.

"Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah perbaikan di tubuh Polri," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Said Aqil menilai langkah Kapolri untuk memberantas perjudian online pasti bukan suatu perkara yang mudah.

BACA JUGA:Komisi III DPR Mulai 'Bernyanyi' Diujung Kasus Brigadir J, Deolipa: Siapa Tahu Ada Pesanan..

BACA JUGA:Rocky Gerung: Komisi III Perlihatkan Kekonyolannya Saat Panggil Mahfud MD

Hal itu dikarenakan adanya dugaan bahwa perjudian online tersebut melibatkan banyak mafia yang lain juga.

"Beliau (kapolri) sudah menghadap Presiden Joko Widodo, dan oleh Bapak Presiden diperintahkan untuk membuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

"Agar masyarakat bisa percaya bahwa penuntasan kasus ini dilakukan dengan benar. Saya sangat respek dengan itu, kita dukung penuh," sambung Said Aqil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: