Mantan Presiden Sri Lanka Minta Jadi Warga Negara Amerika Setelah Kabur ke Thailand

Mantan Presiden Sri Lanka Minta Jadi Warga Negara Amerika Setelah Kabur ke Thailand

Setelah kabur ke Thailand, mantan Presiden Sri Langka minta jadi warga negara Amerika.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah kabur ke Thailand, mantan Presiden Sri Langka minta jadi warga negara Amerika.

Sebelumnya mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, kabur dari negaranya setelah terjadi kerusuhan akibat krisis ekonomi.

Dalam pelariannya Rajapaksa sempat singgah di beberapa negara mulai dari Maladewa, Singapura dan akhirnya tinggal di Thailand.

Rajapaksa melarikan diri dari Sri Lanka bersama istri dan anaknya setelah protes anti-pemerintah yang terus memburuk dan menuntut pengunduran dirinya saat terjadinya resesi terburuk dalam beberapa dasawarsa.

BACA JUGA:2 Cita-cita Mulia Brigadir J Setelah Wisuda Terjawab, Tangisan Samuel Hutabarat Pecah saat Terima Ijazah

BACA JUGA:Kapolri ‘Gusur’ 24 Loyalis Ferdy Sambo, Ini Rincian Nama dan Pangkatnya

Terkait dengan permohonannya tersebut, pihak kuasa ukum Rajapaksa telah mengajukan aplikasi untuk mendapatkan perpindahan kewarga negaraan tersebut.

Rajapaksa melakukan permohonan pergantian kewarganegaraan dikarenakan istrinya Ioma Rajapaksa adalah warga negara Amerika.

Dilansir dari independent.co.uk, saat ini Rajapaksa, yang tinggal di sebuah hotel di Thailand saat ini setelah melarikan diri dengan pesawat militer pada bulan Juli lalu.

BACA JUGA:PM Malaysia Tegas Katakan Indonesia Negara Besar dan Berpengaruh

BACA JUGA:Pemancing asal Kebon Jeruk Tenggelam di Pantai Teluknaga, Basarnas Jakarta dan BPBD Tangerang Evakuasi

Rajapaksa kemungkinan akan membatalkan rencana awalnya untuk tinggal di Thailand setidaknya sampai November.

Hal tersebut karena Rajapaksa merasa tidak aman saat berada di Thailand.

Pejabat Polisi di Thailand telah menyarankan Rajapaksa untuk tinggal di dalam rumah selama tinggal di negara itu di tengah masalah keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: