Datang ke Bareskrim, Kak Seto Sarankan Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap dengan Putri Candrawathi

Datang ke Bareskrim, Kak Seto Sarankan Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap dengan Putri Candrawathi

Seto Mulyadi atau Kak Seto menyarankan anak bungsu Ferdy Sambo yang masih balita agar tetap dengan ibu kandungnya yaitu Putri Candrawathi-Instagram/@kaksetosahabatanak-

JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian , Selasa, 23 Agustus 2022.

Alasan pria yang akrab disapa Kak Seto menemui Dirtipidum Brigjen Andi rian untuk membahas mengenai penanganan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Seto Mulyadi menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berusia 1,6 tahun tetap bersama ibunya.

"(Anak bungsu) ya salah satu yang kami sarankan adalah kalau bisa tetap bersama ibunya," kata Seto di Bareskrim Polri Selasa 23 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Jika Dapat Izin, Kak Seto Bakal Temui Anak-anak Ferdy Sambo Besok, Kondisi Sang Anak Bakal Segera Diungkap

Menurut Kak Seto itu, anak yang selalu bersama ibunya akan tumbuh dengan sehat. Anak-anak yang bersama ibunya walaupun dalam keadaan di tahanan akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan," ujar Seto.  Tiga anak Ferdy Sambo yang lain, lanjut Seto, cukup dengan pendampingan psikologi. 

Menurut Seto, pendampingan psikologi perlu dilakukan karena anak-anak Ferdy Sambo dalam keadaan tertekan akibat perundungan buntut kasus yang menyeret orang tua mereka.

"Karena anak di-bully itu dalam keadaan tertekan, trauma, tidak berdaya, dan bisa depresi. Ini sangat memerlukan perlindungan khusus. Jadi, mohon ada perhatian khusus, salah satunya dari lembaga institusi Polri," tutur Seto Mulyadi. 

BACA JUGA:Kak Seto Bahas Perlindungan Anak-anak Ferdy Sambo: Siapapun Anaknya, Akan Kami Beri Perhatian

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com