Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya
BACA JUGA:Komjen Pol Ahmad Dofiri Adili Ferdy Sambo Hari Ini, Kapolri: Kejar Konsorsium 303
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Kamis 25 Agustus 2022
BACA JUGA:Prakiraan BMKG untuk Cuaca DKI Jakarta, 23 Agustus 2022: Hari Ini Panas Banget
Ia mengatakan bahwa pihak terdakwa sempat meminta kasus tersebut segera dihentikan.
Tidak hanya itu, pihak korban juga sempat ditawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 30 juta dan 1 unit mobil, tetapi ia menolak tawaran tersebut dengan alasan keadilan.
"Istrinya (terdakwa) pernah mau janjiin kasih mobil tapi kita enggak tau mereknya. Ada, uang Rp 30 juta (ditawarin)," tuturnya.
"Saya enggak butuh mobil, saya hanya butuh keadilan untuk anak saya," lanjutnya dengan lantang.
Kemudian, Galuh yang juga tim kuasa hukum korban mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan seperti pencurian yang tuntutannya bisa dicabut.
BACA JUGA:Bunker Rp 900 Ternyata Hoax, Dedi Prasetyo: Itu Video dari Amerika
Ia pun berharap agar terdakwa dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ini kan udah pelecehan seksual anak. Berkebutuhan khusus pula, jadi untuk upaya itu memang enggak ada," tegasnya.
Diketahui, polisi berhasil meringkus tersangka D alias Boby (50), pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus alias down syndrome yanh berinisial SR (14).
Pelaku sendiri merupakan tetangga indekos korban di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: